Kamis, 10 Januari 2019

SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN

SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN

KLARIFIKASI:

Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun
benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia .

lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia dan berhubungan timbal balik
Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan, yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.

KONSEP PENGELOLAHAN:

Sumber daya alam di bedakan menjadi Sumber Daya Alam Yang Dapat Di Perbaharui (Renewable Resources) dan Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Di perbaharui (Unrenewable Resource).
a.       Renewable Natural Resources (Sumber Daya Alam yang dapat diperbarui)merupakan Sumber Daya Alam yang dapat terus diusahakan keberadaanya atau dapat dilestarikan. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui, antara lain berasal dari tanah, sepertihasil pertanian, perhutanan, dan perkebunan yang sangat bermanfaat untuk manusia,diantaranya sebagai berikut :
1.Karet sebagai bahan baku pembuatan ban.
2.Kapas sebagai bahan baku tekstil.
3.Tembakau sebagai bahan baku rokok atau obat.
4.Kopi sebagai bahan baku pembuatan minuman.
5.Tebu sebagai

b.      Unrenewable Natural Resources (Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbarui)merupakan Sumber Daya Alam yang akan habis jika terus menerus digunakan atausulit dijaga kelestariaannya. Karena membutuhkan waktu yang sangat lama dalam proses pembentukannya.Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan kemungkinan akan habis adalah hasil tambang, diantaranya sebagai berikut :
1.Batu bara, banyak digunakan sebagai bahan bakar untuk keperluan
  industry    dan rumahtangga.
2.Minyak bumi, digunakan sebagai bahan bakar minyak.
3. Vaselin untuk bahan obat (salep).
4.Parafin untuk bahan pembuat lilin.
5.Aspal untuk bahan pembuat jalan.
6.Bijih besi dimanfaatkan untuk peralatan rumah tangga dan pertanian.
7.Tembaga untuk membuat perabotan dapur.
8.Bauksit bermanfaat sebagai bahan dasar pembuatan alumunium.
9.Emas dan perak untuk perhiasan.
10.Marmer untuk bahan bangunan rumah atau gedung.
   bahan baku gula pasir


MASALAH KEPENDUDUKAN:

Sumber-sumber alam yang terbatas dan jumlah penduduk yang semakin bertambah besar dengan tingkat pendapatan yang belum memadai dapat menimbulkan masalah-masalah pengelolaan sumber   alami dan lingkungan hidup. Sebagaimana juga dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang lainnya, masalah-masalah tersebut timbul sebagai pencerminan dari akibat-akibat keterbelakangan pem­bangunan dan sekaligus juga merupakan suatu masalah yang timbul menyertai proses pelaksanaan pembangunan.
Masalah pertambahan penduduk dan penyebaran penduduk yang kurang serasi sangat mempengaruhi kerusakan-kerusakan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup. Berkaitan dengan hal. tersebut diatas maka kemiskinan menyebabkan tingkat kerusakan sumber alam dan lingkungan hidup menjadi bertambah besar. Masalah pengelolaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup karena keterbelakangan pembangunan merupakan suatu masalah yang mendesak bagi Indo­nesia.
Tekanan kepadatan penduduk yang berjalin erat dengan kemiskinan hidup telah mendorong penduduk untuk mengolah tanah dengan cara-cara yang merusak kelestarian kesuburannya. Penduduk telah membuka hutan-hutan yang subur melalui pembakaran dan perladangan berpindah yang sangat merusak kelestariannya, sehingga memperluas tanah-tanah kritis, yang berkaitan dengan penurunan mutu kehidupan yang lebih parah lagi karena kerusakan-kerusakan yang timbul oleh banjir dan erosi serta kekeringan yang melanda daerah-daerah tersebut. Hutan-hutan yang seharusnya dipelihara untuk perlindungan terhadap bahaya banjir, erosi dan kekeringan telah diubah menjadi tanah tanah kritis yang tidak bermanfaat dan berbahaya, dan jumlah sumber alam yang tersedia untuk pembangunan makin menipis pula.
Keterbelakangan pembangunan dalam peningkatan kesadaran masya­rakat dan pendidikan yang berhubungan dengan penyelamatan sumBer alam dan lingkungan hidup telah membantu pula proses perusakan tersebut di atas. Keterbelakangan dalam pembangunan pengelolaan hutan tropika telah menyebabkan kerusakan-kerusakan terhadap ke­lestarian hutan yang disebabkan eksploitasi hutan yang semakin besar, yang tidak dapat diimbangi oleh kemampuan pengelolaan dan tekno­logi yang ada.

PRINSIP DAN USAHA:

a.Prinsip toleransi;sumberdaya alam mempinyai batas toleransi tertentu,apabila batas ini di lampaui akan rusak.
b.Prinsip inoptimum;tidak ada sumber daya hanyati yang bisa berkembang secara optimal.
c.Prinsip adanya faktor pengontrol;yaitu faktor yang dapat menentukan dinamika populasi sumberdaya alam hayati.
d.Prinsip ketanpa balikan;beberapa sumberdaya hayati tidak dapat di perbaharui lagi karena mata rantai dari suatu ekosistemnya terputus.
e.Prinsip pembudidayaan
sumberdaya alam hayati telah di budidayakan manusia harus terus menerus di perlihantkan dan dilindungi.jika tidak perkembangannya menjadi terbatas.


1. Prinsip Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup, secara teoritis-idealistis adalah sebuah prinsip yang menghendaki upaya-upaya konkret dilapangan untuk mewujudkan eksistensi kelestarian fungsi lingkungan hidup secara terus-menerus dari ancaman pencemaran atau kerusakan dari ancaman pencemaran atau kerusakan akibat kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha atau kegiatan.
Idealisme yang melandasi prinsip ini pada intinya adalah proses atau cara yang tepat untuk melakuan beragam upaya untuk mempertahankan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Landasan penerapan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut merujuk pada ketentuan:
a). pasal 6 ayat (1) Undang Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang menyebutkan bahwa : “setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”.
b.). Pasal 14 ayat (1) UUPLH menegaskan pula bahwa : “Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”.
c). Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, bahwa: “Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan.
2. Usaha Pelestarian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
      Lingkungan hidup merupakan sumber daya alam atau kekayaan alam yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup yang jumlahnya sangat terbatas. Manusia selalu berupaya untuk mengeksploitasi kekayaan alam secara optimal dengan menggunakan alat sederhana atau peralatan modern. Jika pengambilan sumber daya alam secara berlebihan maka bisa menimbulkan terjadinya kelangkaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup kita sehari-hari.
Apabila sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui habis begitu saja, maka manusia harus menunggu selama jutaan tahun lamanya untuk mendapatkannya kembali,sehingga manusia baru bisa menikmatinya kembali setelah menunggu begitu lama.

        Oleh sebab itu sudah menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga dan merawat lingkungan alam kita ini dengan sebaik mungkin agar sumber daya alam yang ada di muka bumi ini tidak akan habis. Seharusnya setiap manusia mempunyai kesadaran akan dirinya masing-masing untuk menjaga,memelihara,serta merawat sumber daya alam  dengan baik. Dan usaha untuk melestarikan sumber daya alam harus seimbang antara pemerintah dengan masyarakat luas.

DAFTAR PUSTAKA

http://atfiyahfinby.blogspot.com/2015/11/materi-iadsumberdaya-alam-lingkungan.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Lingkungan_hidup


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

wawasan nusantara-- kebudayaan minangkabau

Kebudayaan Minangkabau BAB 1 PENDAHULUAN 1.1.              Latar Belakang Manusia adalah makhluk yang diciptakan tuhan seba...